Berita UtamaHukum

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Cien Siong Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

79
×

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Cien Siong Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Asiong saat mendengarkan Tuntutan Jaksa saat bersidang di Pengadilan Lubuk Pakam pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (22/4/2024).

Diakhir keterangannya, Asiong memohon kepada Majelis hakim memberikan putusan seadil-adil kepada dirinya.

Senada pada itu, Penasehat Hukum Dr Longser Sihombing menyampaikan Ceng Siong selama 47 hari ditahan oleh pihak Polres Belawan, atas laporan Hendrian mewakili PT PT. Karya Anugerah Sejati Pratama (KAsP) dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, pada 31 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan pada 1 September 2023.

Kemudian dengan adanya penahanan ini, tentunya klien kami mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Lubuk Pakam, pada 14 September 2023.

Lebih lanjut Longser mengatakan pada 16 Oktober 2023, Hakim Tunggal Hendrawan yang menyidangkan perkara Praperadilan tersebut melalui putusannya mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon praperadilan.

Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/276/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *