Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon.
Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Polres Pelabuhan Belawan dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya seketika setelah putusan ini diucapkan.
Dimana Longser bermohon kepada Majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya kepada kliennya karena fakta persidangan laporan pajak satu diantaranya tetap dilaporkan oleh Asiong selaku pemilik CV UD Bintang Berlian.












