Berita UtamaHukum

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Cien Siong Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

79
×

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Cien Siong Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Asiong saat mendengarkan Tuntutan Jaksa saat bersidang di Pengadilan Lubuk Pakam pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (22/4/2024).

Dikatakannya ia membenarkan pernah berhubungan dengan Tjipto Amat yang merupakan pemilik PT KASP, namun sebagai freelance dari 2001 hingga 2017. Jadi uang yang diterimanya merupakan  komisi dari penjualan ban. 

Asiong juga menuturkan bahwa dirinya bukan karyawan karena tidak ada kontrak kerja atau jaminan kesehatan (BPJS) dari PT KASP, bahkan lanjut Asiong bahwa saksi yang dihadirkan juga tidak memiliki kontrak kerja. 

Selain mengenai komisi memang sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak Tjipto Amat dan KASP, dimana itu sudah deal sehingga ia pun membuat kebijakan kepada Hendra dengan memberikan komisi sebesar Rp.50 ribu. 

Dimana Hendra pun setuju dan sepakat sehingga ini tidak hubungan dengan PT KASP. 

Dalam sidang tersebut, Asiong menyampaikan hingga saat ini keuntungan perusahaan belum pernah diterimanya, kemudian ia memberanikan diri menghadap Tjipto Amat di 2022 mempertanyakan bagi hasil usaha (penjualan), dimana setiap penjualan ban langsung menyetor rekening Tjipto Amat melalui Dewi maupun Julia. 

Sebagai bentuk rasa hormat kepada Tjipto Amat yang membantu dalam permodalan dan transparan maka setiap transaksi penjualan memakai rekening Tjipto Amat bukan PT KASP dan rekening pribadi atas nama dirinya. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *