Berita Utama

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

68
×

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa’i Rangkuti: Objek Konstatering Sengketa Tanah di Labuhanbatu Selatan Tidak Sesuai, "Keberatan dan Klaim Bermunculan"

Suasana saat Pengadilan Negeri Rantau Prapat menggelar sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (6/3/2025).(pelitaharian.id/Aris)

Dalam pelaksanaan konstatering di koordinat P.9, P.11, P.15, dan P.16, Panitera Muda Perdata membacakan Surat Tugas Nomor 5/PAN.PN/ST/HK2.4/III/2025. Surat ini menginstruksikan tim pengadilan untuk mencocokkan objek perkara sebelum eksekusi dilakukan.

Namun, keberatan dari pihak termohon langsung mencuat.

“Ini yang P.11 objeknya adalah rumah, Pak,” ujar Syaripuddin, mempertanyakan keabsahan lokasi yang diukur.

Keberatan juga datang dari kuasa hukum termohon, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, yang menegaskan hak kliennya untuk menunjukkan batas tanah serta mempertanyakan titik koordinat yang dianggap tidak sesuai dengan putusan.

Ketegangan di Lokasi dan Adu Argumen

Saat pencocokan objek dilakukan, ketegangan terjadi ketika termohon eksekusi mempertanyakan kewenangan tim pemohon dalam penunjukan batas tanah. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan.

Kuasa hukum termohon, Rahmad Makmur Rambe, SH., MH, bahkan mengajukan keberatan bahwa objek nomor 11 yang diukur seharusnya berada di Kampung Kristen Air Batu, bukan di lahan perladangan yang saat ini menjadi objek konstatering.

“Objek nomor 11 ini bukan di sini. Seharusnya lokasinya berada di Kampung Kristen Air Batu, bukan di lahan perladangan ini,” tegasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *