Dalam pelaksanaan konstatering di koordinat P.9, P.11, P.15, dan P.16, Panitera Muda Perdata membacakan Surat Tugas Nomor 5/PAN.PN/ST/HK2.4/III/2025. Surat ini menginstruksikan tim pengadilan untuk mencocokkan objek perkara sebelum eksekusi dilakukan.
Namun, keberatan dari pihak termohon langsung mencuat.
“Ini yang P.11 objeknya adalah rumah, Pak,” ujar Syaripuddin, mempertanyakan keabsahan lokasi yang diukur.
Keberatan juga datang dari kuasa hukum termohon, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, yang menegaskan hak kliennya untuk menunjukkan batas tanah serta mempertanyakan titik koordinat yang dianggap tidak sesuai dengan putusan.
Ketegangan di Lokasi dan Adu Argumen
Saat pencocokan objek dilakukan, ketegangan terjadi ketika termohon eksekusi mempertanyakan kewenangan tim pemohon dalam penunjukan batas tanah. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan.
Kuasa hukum termohon, Rahmad Makmur Rambe, SH., MH, bahkan mengajukan keberatan bahwa objek nomor 11 yang diukur seharusnya berada di Kampung Kristen Air Batu, bukan di lahan perladangan yang saat ini menjadi objek konstatering.
“Objek nomor 11 ini bukan di sini. Seharusnya lokasinya berada di Kampung Kristen Air Batu, bukan di lahan perladangan ini,” tegasnya.












