“Oleh karena itu, konstatering menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan dalam proses eksekusi, seperti mengeksekusi tanah milik pihak lain, yang berpotensi menimbulkan peristiwa hukum baru,” tegas Dr. Sa’i.
Syaripuddin: Penunjukan Batas dan Lokasi Objek Tidak Sesuai
Dalam wawancaranya, Termohon Eksekusi, Syaripuddin, menyampaikan beberapa keberatan terkait proses konstatering yang dilakukan. Salah satunya adalah mengenai penunjukan batas objek sengketa yang menurutnya tidak dilakukan langsung oleh pemohon, melainkan dengan bantuan pihak lain.
“Masalah pertama adalah penunjukan batas. Setiap pemohon seharusnya bisa menunjukkan batas-batas objeknya sendiri, tetapi dalam proses ini, mereka malah meminta bantuan orang lain,” ujar Syaripuddin.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian lokasi objek gugatan. Menurutnya, ada tiga objek gugatan di Dusun Tasik Rejo, Desa Asam Jawa, yakni poin 9, 15, dan 16. Namun, ada satu objek lainnya, yaitu poin 11, yang seharusnya berada di Dusun Aik Batu, Kampung Kristen.
“Namun, anehnya, semua objek tersebut mereka tunjukkan, ukur, dan cocokkan di satu titik yang sama, yaitu di Dusun Tasik Rejo, Desa Asam Jawa. Padahal, seharusnya objek nomor 11 berada di Kampung Kristen,” jelasnya.












