Berita Utama

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

68
×

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa’i Rangkuti: Objek Konstatering Sengketa Tanah di Labuhanbatu Selatan Tidak Sesuai, "Keberatan dan Klaim Bermunculan"

Suasana saat Pengadilan Negeri Rantau Prapat menggelar sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (6/3/2025).(pelitaharian.id/Aris)

“Oleh karena itu, konstatering menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan dalam proses eksekusi, seperti mengeksekusi tanah milik pihak lain, yang berpotensi menimbulkan peristiwa hukum baru,” tegas Dr. Sa’i.

Syaripuddin: Penunjukan Batas dan Lokasi Objek Tidak Sesuai

Dalam wawancaranya, Termohon Eksekusi, Syaripuddin, menyampaikan beberapa keberatan terkait proses konstatering yang dilakukan. Salah satunya adalah mengenai penunjukan batas objek sengketa yang menurutnya tidak dilakukan langsung oleh pemohon, melainkan dengan bantuan pihak lain.

“Masalah pertama adalah penunjukan batas. Setiap pemohon seharusnya bisa menunjukkan batas-batas objeknya sendiri, tetapi dalam proses ini, mereka malah meminta bantuan orang lain,” ujar Syaripuddin.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian lokasi objek gugatan. Menurutnya, ada tiga objek gugatan di Dusun Tasik Rejo, Desa Asam Jawa, yakni poin 9, 15, dan 16. Namun, ada satu objek lainnya, yaitu poin 11, yang seharusnya berada di Dusun Aik Batu, Kampung Kristen.

“Namun, anehnya, semua objek tersebut mereka tunjukkan, ukur, dan cocokkan di satu titik yang sama, yaitu di Dusun Tasik Rejo, Desa Asam Jawa. Padahal, seharusnya objek nomor 11 berada di Kampung Kristen,” jelasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *