Berita Utama

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

68
×

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa’i Rangkuti: Objek Konstatering Sengketa Tanah di Labuhanbatu Selatan Tidak Sesuai, "Keberatan dan Klaim Bermunculan"

Suasana saat Pengadilan Negeri Rantau Prapat menggelar sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (6/3/2025).(pelitaharian.id/Aris)

Selain itu, Syaripuddin juga mengungkapkan adanya peralihan hak kepemilikan lahan.

“Lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka ternyata sudah mengalami peralihan hak. Awalnya, kepemilikan atas nama Nurlisa, tetapi sekarang sudah menjadi milik orang lain. Bahkan, tadi ada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut di hadapan pengadilan dan menunjukkan bukti alas haknya,” pungkasnya.

Abdi: Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Mempertahankan Tanah Orang Tuanya

Abdi, anak dari almarhum Iskandar, menyampaikan keberatannya terkait proses konstatering yang dilakukan di atas lahan yang ia klaim sebagai milik orang tuanya.

“Saya keberatan dengan adanya patok-patok di atas lahan milik orang tua saya,” ujar Abdi.

Ia juga menegaskan bahwa pemasangan patok dilakukan tanpa sepengetahuannya dan merasa haknya atas tanah tersebut telah dilanggar.

“Tanpa sepengetahuan saya, tanah ini dikotak-kotak oleh orang lain. Apa dasar hukumnya? Suratnya mana? Alas haknya bagaimana?” tanyanya dengan tegas.

Abdi menyatakan bahwa ia akan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang menurutnya milik keluarganya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *