“Tadi juga kita lihat bahwa di atas objek tanah yang akan dieksekusi, ternyata ada tanah milik orang lain,” tambahnya.
Selain itu, Dr. Sa’i menegaskan bahwa lokasi objek tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Objek ini salah tempat. Seharusnya dilakukan di Kampung Kristen, tetapi malah dilakukan di Desa Asam Jawa,” tegasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, ia menilai bahwa proses konstatering ini perlu ditinjau ulang untuk memastikan objek sesuai dengan putusan pengadilan.
Selanjutna, Dr. Sa’i mengungkapkan bahwa terdapat berbagai permasalahan di lapangan yang perlu diperhatikan.
“Setelah dilakukan konstatering di beberapa lokasi, ditemukan bahwa banyak objek tanah yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan termohon eksekusi. Sebagian besar telah dimiliki pihak lain dan bahkan telah diterbitkan sertifikat hak milik. Selain itu, ditemukan fakta bahwa ukuran dan luas tanah tidak jelas antara objek yang diukur dengan isi gugatan yang tidak mencantumkan luas secara spesifik,” ujar Dr. Sa’i.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan batas-batas tanah di sisi timur, selatan, barat, dan utara. Persoalan yang paling mencolok di lapangan adalah ketidaktahuan pemohon eksekusi mengenai batas-batas objek tanah, wilayah, dan lokasinya secara pasti.












