Berita Utama

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

68
×

Dr. Sa’i Rangkuti: Ada Sertifikat Hak Milik Orang Lain di Atas Tanah Sengketa, Banyak Objek Tak Lagi Dikuasai Termohon Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa’i Rangkuti: Objek Konstatering Sengketa Tanah di Labuhanbatu Selatan Tidak Sesuai, "Keberatan dan Klaim Bermunculan"

Suasana saat Pengadilan Negeri Rantau Prapat menggelar sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (6/3/2025).(pelitaharian.id/Aris)

Selain itu, ia juga mempertanyakan luas objek nomor 9, yang dalam putusan disebut seluas 15 hektar, tetapi klaim di lapangan berbeda.

Menanggapi berbagai keberatan, Panitera Muda Perdata Sapriono menegaskan bahwa konstatering bertujuan untuk mencocokkan objek dengan putusan pengadilan.

“Kami hanya menjalankan tugas mencocokkan objek sesuai putusan yang ada. Jika ada pihak yang merasa haknya terganggu, silakan ajukan keberatan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” jelasnya.

Kuasa Hukum Syaripuddin: Objek Eksekusi Tidak Sesuai dengan Gugatan

Kuasa Hukum Syaripuddin, yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, menegaskan bahwa objek eksekusi tidak sesuai dengan gugatan awal di pengadilan.

“Hari ini kita menghadapi proses konstatering hari kedua. Kami mengikuti aturan main dalam pengukuran, tetapi setelah kita saksikan bersama, ternyata objek yang diukur oleh pemohon eksekusi tidak sesuai dengan surat yang mereka ajukan saat menggugat di Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa di atas areal tanah yang akan dieksekusi, terdapat kepemilikan pihak lain yang tidak termasuk dalam objek sengketa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *