Selain itu, ia juga mempertanyakan luas objek nomor 9, yang dalam putusan disebut seluas 15 hektar, tetapi klaim di lapangan berbeda.
Menanggapi berbagai keberatan, Panitera Muda Perdata Sapriono menegaskan bahwa konstatering bertujuan untuk mencocokkan objek dengan putusan pengadilan.
“Kami hanya menjalankan tugas mencocokkan objek sesuai putusan yang ada. Jika ada pihak yang merasa haknya terganggu, silakan ajukan keberatan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” jelasnya.
Kuasa Hukum Syaripuddin: Objek Eksekusi Tidak Sesuai dengan Gugatan
Kuasa Hukum Syaripuddin, yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, menegaskan bahwa objek eksekusi tidak sesuai dengan gugatan awal di pengadilan.
“Hari ini kita menghadapi proses konstatering hari kedua. Kami mengikuti aturan main dalam pengukuran, tetapi setelah kita saksikan bersama, ternyata objek yang diukur oleh pemohon eksekusi tidak sesuai dengan surat yang mereka ajukan saat menggugat di Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di atas areal tanah yang akan dieksekusi, terdapat kepemilikan pihak lain yang tidak termasuk dalam objek sengketa.












