Saat korban melintas, terjadi penyerangan yang diduga menggunakan senjata tajam dan senapan angin. Serangan tersebut mengakibatkan TS meninggal dunia.
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Dalam pengembangan penyidikan, JM lebih dahulu diamankan polisi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
JM ditangkap di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dalam perkara tersebut, ia diduga memiliki peran dalam merencanakan aksi terhadap korban.
Sehari berselang, polisi menangkap SK pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
SK diduga berperan sebagai eksekutor dalam perkara yang menewaskan TS.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin berikut kotak pelurunya, serta dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku.












