“Menyesal aku bang, baru kali ini aku menjambret hp, karena butuh biaya untuk membeli susu anakku,” sesal Wibowo.
Kami sudah berdamai bang sama korban, aku mau berubahlah bang, tobat aku, mana istriku lagi hamil, ungkap Wibowo.
Petugas Polsek Indrpaura kini telah mengamankan pelaku dan barang bukti hp vivo y15 dan sepeda motor vario.
Pelaku dijerat pasal 363 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka













