Berita Utama

Karhutla 2026 Jadi Sorotan, Dr. Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Dorong Penegakan Hukum

10
×

Karhutla 2026 Jadi Sorotan, Dr. Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Dorong Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Praktisi hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti menilai penanganan karhutla harus berjalan beriringan antara pemadaman, perlindungan masyarakat, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. menyampaikan pandangan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pentingnya menjaga lingkungan di Medan, Senin (25/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Dalam aspek penegakan hukum, Polda Jambi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam tujuh perkara karhutla sepanjang 2026.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sa’i Rangkuti mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Namun, ia mengingatkan proses hukum tetap harus dilakukan berdasarkan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan hukum.

“Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam perkara karhutla di Jambi. Namun penanganan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup dan harus sampai kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menilai penegakan hukum yang dilakukan secara profesional diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa berulang setiap tahun.

Kalimantan dan Papua Tak Luput dari Ancaman

Ancaman karhutla juga masih terdapat di sejumlah wilayah Kalimantan. Data pemantauan yang tercantum dalam bahan berita menunjukkan adanya titik panas di beberapa kawasan Kalimantan.