Berita Utama

Karhutla 2026 Jadi Sorotan, Dr. Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Dorong Penegakan Hukum

10
×

Karhutla 2026 Jadi Sorotan, Dr. Sa’i Rangkuti Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo dan Dorong Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Praktisi hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti menilai penanganan karhutla harus berjalan beriringan antara pemadaman, perlindungan masyarakat, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. menyampaikan pandangan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pentingnya menjaga lingkungan di Medan, Senin (25/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Sa’i Rangkuti mengimbau masyarakat di daerah terdampak untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara memburuk serta menggunakan masker saat harus beraktivitas di luar rumah.

“Saya mengimbau masyarakat di sekitar wilayah yang terdampak asap agar menjaga kesehatan. Gunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, kurangi aktivitas di luar ruangan apabila asap semakin tebal dan perhatikan kondisi anak-anak serta orang lanjut usia,” ujarnya.

Dalam bahan berita tersebut, BMKG memprakirakan periode 25–31 Agustus 2026 masih didominasi kondisi kemarau di sejumlah wilayah. Risiko karhutla disebut meningkat, meskipun hujan lokal masih berpotensi terjadi di beberapa daerah.

Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Pemadaman

Sa’i Rangkuti menegaskan penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemadaman dan perlindungan masyarakat harus berjalan bersamaan dengan upaya mencari penyebab kebakaran serta penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Ia meminta kepolisian mengusut setiap dugaan tindak pidana karhutla secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penanganan di tingkat lapangan.

“Saya meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar setiap dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla diusut secara tuntas. Kalau ditemukan bukti adanya kesengajaan atau pelanggaran hukum, tangkap dan proses pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.