Menurut Sa’i Rangkuti, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Kita tidak boleh hanya bergerak ketika api sudah besar. Sistem deteksi dini, patroli, kesiapan personel, peralatan pemadaman dan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran harus diperkuat sejak awal,” katanya.
Sementara di Papua Tengah, BNPB melaporkan kebakaran di Kabupaten Nabire yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 23 Agustus 2026. Kebakaran tersebut dilaporkan meluas di tujuh distrik dengan luas lahan terdampak sekitar 396 hektare.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Wilayah Papua juga membutuhkan dukungan penanganan yang memadai sesuai tingkat kerawanan dan kondisi geografisnya.
“Jangan sampai karena lokasi kebakaran jauh dari pusat pemerintahan kemudian penanganannya menjadi lambat. Setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dari bencana dan dampak lingkungan,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Waspadai Dampak Asap
Selain persoalan pemadaman dan penegakan hukum, dampak karhutla terhadap masyarakat juga menjadi perhatian. Potensi kabut asap di sekitar wilayah kebakaran dapat mengganggu aktivitas warga sehingga aspek kesehatan perlu diperhatikan.












