PANYABUNGAN, pelitaharian.id – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan AN selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan Dana PSR Tahun Anggaran 2021,” ujar Jupri saat konferensi pers, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Madina, Herianto, S.H., M.H.
Jupri menjelaskan, sebelumnya Kejari Madina telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni FL selaku mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal. Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 03 Desember 2025.












