Adapun kronologi perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, saat Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
“Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan diduga telah direncanakan melalui permufakatan jahat sejak awal,” ungkap Jupri. Akibat perbuatan tersebut, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500. Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit sesuai ketentuan yang berlaku.
Jupri menegaskan, Kejaksaan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat karena korupsi merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan.”












