Hukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Polisi di Sengketa Tanah Labuhanbatu Selatan

62
×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Polisi di Sengketa Tanah Labuhanbatu Selatan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H. (pelitaharian.id/ist)

Sarifuddin telah memenuhi panggilan penyidik pada 9 Januari 2025 untuk memberikan keterangan terkait status hukum tanah tersebut. Namun, meskipun sudah dijelaskan bahwa lahan masih dalam status quo, pada 12 Januari 2025, empat personel Polres Labuhanbatu Selatan mendatangi lokasi dan memaksa kliennya menghentikan panen sawit.

“Personel kepolisian bertindak represif dan sewenang-wenang dengan memerintahkan klien kami menghentikan panen serta mengosongkan lahan. Salah satu dari mereka, Haris Fadillah (Kanit Lantas), bahkan berusaha menyita hasil panen dan memerintahkan agar buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Torgamba,” ujar Dr. Sa’i, di Rantau Prapat, Jumat (21/02/2025) didampingi timnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, SH., MH., Rizki Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Ilham, SH.

Desak Propam Polda Sumut Bertindak

Kuasa hukum menilai bahwa tindakan aparat ini melampaui kewenangan mereka, bahkan melebihi kewenangan pengadilan. Menurutnya, karena tidak ada penetapan sita jaminan maupun eksekusi dari pengadilan, kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk melarang atau mengusir kliennya dari lahan tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *