Hukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Polisi di Sengketa Tanah Labuhanbatu Selatan

62
×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Polisi di Sengketa Tanah Labuhanbatu Selatan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H. (pelitaharian.id/ist)

“Klien kami menyampaikan bahwa ada oknum-oknum kepolisian yang mengaku petugas dari Polres Labuhanbatu Selatan di lokasi sengketa. Mereka terlihat berusaha menakut-nakuti agar klien kami meninggalkan tanah tersebut,” ujarnya.

Dr. Sa’i menegaskan bahwa proses eksekusi belum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk mengusir atau mengintimidasi kliennya.

“Hingga saat ini, eksekusi belum dilakukan oleh pengadilan, sehingga tidak ada aturan yang membenarkan tindakan kepolisian dalam kasus ini,” jelasnya.

Dr. Sa’i menyatakan bahwa objek tanah tersebut tidak sepenuhnya dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu kliennya. Oleh karena itu, menurutnya, tidak sepatutnya pihak kepolisian datang dengan dalih melakukan pengamanan atas objek tanah tanpa mengikuti prosedur yang benar. Ia juga menduga bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan atau détournement de pouvoir.

“Sesungguhnya, objek tanah tersebut juga bukan sepenuhnya dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu klien kami. Oleh karena itu, tidak patut dan tidak pantas bagi pihak kepolisian untuk datang dengan dalih melakukan pengamanan atas objek tanah tanpa melalui prosedur yang benar. Tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan atau détournement de pouvoir,” tegasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *