Ia mengungkapkan bahwa tidak seluruh bagian dari objek tanah tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikan termohon eksekusi. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI mengenai pemberlakuan Buku II tentang pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.
“Di atas objek tanah tersebut, tidak seluruhnya berada dalam penguasaan atau kepemilikan termohon eksekusi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi harus sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI mengenai pemberlakuan Buku II tentang pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, PN Rantau Prapat telah mengeluarkan surat undangan Nomor: ../PAN.PN/W2.U13/HK2.4/II/2025 yang mengundang Sarifuddin dan kuasa hukumnya dalam pelaksanaan konstatering. Undangan tersebut juga mencantumkan Caroline sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi melawan Sarifuddin sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi.
Berdasarkan surat tersebut, konstatering dijadwalkan berlangsung di empat lokasi berbeda, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Kamis, 20 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Mampang, Titik Koordinat: P.1 dan P.12












