Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

68
×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin , Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat wawancara pada pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. (pelitaharian.id/ Foto: Aris).

Ia mengungkapkan bahwa tidak seluruh bagian dari objek tanah tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikan termohon eksekusi. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI mengenai pemberlakuan Buku II tentang pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.

“Di atas objek tanah tersebut, tidak seluruhnya berada dalam penguasaan atau kepemilikan termohon eksekusi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi harus sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI mengenai pemberlakuan Buku II tentang pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, PN Rantau Prapat telah mengeluarkan surat undangan Nomor: ../PAN.PN/W2.U13/HK2.4/II/2025 yang mengundang Sarifuddin dan kuasa hukumnya dalam pelaksanaan konstatering. Undangan tersebut juga mencantumkan Caroline sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi melawan Sarifuddin sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi.

Berdasarkan surat tersebut, konstatering dijadwalkan berlangsung di empat lokasi berbeda, dengan jadwal sebagai berikut:

1. Kamis, 20 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Mampang, Titik Koordinat: P.1 dan P.12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *