Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

68
×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin , Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat wawancara pada pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. (pelitaharian.id/ Foto: Aris).

Kuasa hukum Sarifuddin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima undangan konstatering dari Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Berdasarkan undangan tersebut, mereka diminta hadir dalam proses pelaksanaan konstatering eksekusi yang dimohonkan oleh Caroline. Namun, setelah menunggu di lokasi dan mengonfirmasi kepada pihak pemerintahan setempat, yakni Desa Mampang, ternyata pihak pemohon eksekusi juga tidak hadir.

“Terkait undangan konstatering yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada hari ini, 20 Februari 2025, kami diminta hadir dalam proses pelaksanaan konstatering eksekusi yang dimohonkan oleh Saudari Caroline. Namun, setelah kami menunggu dan mengonfirmasi kepada pihak pemerintahan setempat, yakni Desa Mampang, ternyata pihak pemohon eksekusi juga tidak hadir,” ujar Dr. Sa’i.

Lebih lanjut, Dr. Sa’i menegaskan bahwa pemohon eksekusi seharusnya menghormati konstitusi dan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berasal dari tahun 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, berdasarkan hasil temuan tim hukumnya di lapangan, terdapat berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih kepemilikan, penerbitan sertifikat baru, peralihan hak, serta perubahan bentuk atas objek tanah yang diperkarakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *