Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

68
×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin , Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat wawancara pada pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. (pelitaharian.id/ Foto: Aris).

2. Jumat, 21 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Aek Batu dan Desa Asam Jawa, Titik Koordinat: P.9, P.11, P.15, dan P.16

3. Senin, 24 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Bunut, Titik Koordinat: P.7, P.8, P.10, P.13, dan P.14

4. Selasa, 25 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kelurahan Kotapinang, Titik Koordinat: P.2, P.3, P.4, P.5, dan P.6

Namun, pada hari pertama pelaksanaan, Sarifuddin bersama kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., serta timnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, SH., MH., Rizki Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Ilham, SH., dan beberapa saksi termohon, hadir di lokasi sesuai jadwal. Mereka menunggu selama berjam-jam, tetapi pemohon eksekusi, Caroline, tidak kunjung datang.

Pada hari pertama pelaksanaan, Sarifuddin bersama kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., serta timnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, SH., MH., Rizki Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Ilham, SH., dan beberapa saksi termohon, hadir di lokasi sesuai jadwal. Mereka menunggu selama berjam-jam, tetapi pemohon eksekusi, Caroline, tidak kunjung datang di Kantor Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang, Kamis (20/02/2025). (pelitaharian.id/ Foto: Aris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *