“Kami telah mengonfirmasi kepada Kepala Desa Mampang bahwa beliau memang menerima panggilan atau undangan resmi untuk menyediakan tempat. Namun, setelah kami kembali mengonfirmasi kepada pihak desa, ternyata hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang hadir di lokasi,” pungkas Dr. Sa’i.
Rahmad Makmur Rambe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat atau termohon, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pemohon atau penggugat dalam agenda yang telah dijadwalkan.
“Terkait ketidakhadiran penggugat, kami selaku kuasa hukum tergugat merasa sangat kecewa. Undangan resmi telah diajukan oleh Pengadilan Negeri,” ujar Rahmad Makmur Rambe.
Menanggapi situasi tersebut, tergugat Sarifuddin bersama kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., serta tim hukumnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, S.H., M.H., Rizki Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Ilham, S.H., dan beberapa saksi termohon mendatangi Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Mereka tiba di Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No. 58, Kabupaten Rantau Prapat, dan bertemu dengan Panitera Sumesno, S.H., untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran pemohon atau penggugat serta dalam pelaksanaan konstatering yang telah dijadwalkan.












