Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

80
×

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

Sebarkan artikel ini
Foto: Kuasa Hukum Susiwaty, Khilda Handayani, SH., MH (mengenakan jilbab) mendampingi Susiwaty dan Aan (mengenakan kaos kuning), saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024).

“Akan tetapi pengukuran ulang dan pengembalian batas yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023 tersebut tidak terlaksana, karena undangan diterima oleh pemohon dan pihak kelurahan di tanggal yg sama dengan jadwal pengukuran ulang. Sehingga ditindaklanjuti pada hari ini tanggal 10 Januari 2024, akan tetapi dengan undangan yang lama, yang tanggal 22 Desember sebelumnya, pihak kelurahan Lubuk Pakam I-II pun telah kami konfirmasi baik Kepling maupun Kasi Trantib bahwa mereka tidak menerima undangan tersebut,” terang Khilda.

Lanjut kata Khilda, tanpa adanya surat tugas dari lurah tentunya mereka tidak berani mendampingi maupun mengembalikan, menunjuk batasnya, sesuai dengan administrasi yang ada di Kelurahan.

“Sehingga pada hari ini kami sampaikan kepada petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, agar memenuhi prosedur pengukuran tersebut, karena pengembalian batas ini ditunjuk Langsung oleh pihak kelurahan, dan BPN lah yang mengambil titik koordinat atas penunjukan tersebut akan tetapi karena pihak BPN belum menyampaikan undangan terbaru kepada bapak Lurah Kelurahan Lubuk Pakam I-II maka kegiatan pengukuran ulang dan pengembalian batas tersebut di jadwal ulang,” lanjutnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *