Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

80
×

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

Sebarkan artikel ini
Foto: Kuasa Hukum Susiwaty, Khilda Handayani, SH., MH (mengenakan jilbab) mendampingi Susiwaty dan Aan (mengenakan kaos kuning), saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024).

“Kalau ada pihak-pihak yang keberatan, sebenarnya yang terlapor dalam LP laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Sumut itu adalah pihak PT Bank BRI cabang Lubuk Pakam sendiri bukan klien kami Susiwaty, dalam hal ini klien kami ini kan sebagai korban, prosedur lelang dijalankan, sudah dibayar, sudah balik nama, PBB juga sudah dibayarkan, pajak terutang dari debitur yang lalu yaitu almarhum Bapak Sultan Buyung Enek selama 13 tahun juga klien kita yang bayar,” tambahnya.

Khilda menjelaskan status kliennya adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, semua prosedur, administrasi jual beli itu dilaksanakan telah dipenuhi, akan tetapi atas tindakan dari PT Bank BRI mengakibatkan disitanya rumah kliennya dan diletakkan plang sita oleh penyidik Subdit 2 Fismondev.

Atas dasar itulah dirinya memohon gelar khusus pada Dirkrimsus agar memeriksa perkara ini kembali sehingga dihasilkan lah untuk menurunkan plang tersebut. 

“tentunya pelapor yang merasa dirugikan atau keberatan dengan hal ini, saya rasa kalau memang Ingin berkomunikasi dengan klien kami Susiwaty, karena kebetulan tempatnya bertetanggaan nih, bisa datang langsung atau bertanya langsung ke penyidik yang memeriksa perkara ini,” tandas Khilda.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *