Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

80
×

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

Sebarkan artikel ini
Foto: Kuasa Hukum Susiwaty, Khilda Handayani, SH., MH (mengenakan jilbab) mendampingi Susiwaty dan Aan (mengenakan kaos kuning), saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu Susiwaty menyampaikan kekecewaannya kepada pihak BRI.

“Karena tadikan Lurah nggak datang, pihak BRI pun nggak datang, aku kan belinya dari mereka, seharusnya kan mereka hadir, pihak lurah hadirkan untuk penghunjuk titik koordinat pengambilan batas,” keluhnya.

Sementara suami Susiwaty, Aan mengungkapkan nomor handphonenya diblokir.

“Kami kan beli dari BRI, nih Bank BRI terkesan seperti tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

Sementara itu saat Awak Media mendatangi Gedung Menara BRI merupakan Kantor Wilayah BRI untuk konfirmasi, Kamis (11/01/24). 

Sesampai di BRI, para awak media melakukan konfirmasi terkait permasalahan adanya klaim kepada pihak Susiwaty selaku  pemenang lelang rumah toko (Ruko) di Jalan Sutomo Lubuk Pakam. Inti mereka mengatakan bahwa lelang yang mereka menangkan itu tidak sesuai atau salah objek.  

Kemudian direspon pihak Security yang bertugas di Lobby agar awak media naik ke Lantai V, kemudian disambut oleh Security penjaga Lantai V bernama Nugraha DS. 

Kemudian awak media pun menyampaikan untuk melakukan konfirmasi kepada Bagian Legal Kanwil BRI Sumut, Desiandi. Dimana sebelum Arif selaku Legal di Kantor Cabang BRI Lubuk Pakam menyarankan kepada awak media untuk langsung ke Kanwil BRI Sumut yang berada di Gedung Menara BRI di Jalan Putri Hijau Medan. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *