“Dan kita juga tidak menerima larangan untuk menurunkan sampai dengan saat ini, sehingga klien kami berpendapat untuk menurunkan itu, karena plang sita ini sangat mengganggu usaha klien kami, jadi setiap orang yang datang ingin membeli di toko mau beli mau beli ini mau beli itu tetap bertanya kenapa Ada masalah apa, jadi karena hal ini dipandang mengganggu dalam berusaha maka itu turunkan, jadi dasarnya itu karena ada surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas SP3D dari bapak Dirkrimsus Polda Sumut,” keluh Khilda.
Diketahui rumah tersebut diperoleh dari proses lelang yang dilakukan oleh badan Lelang Negara yaitu KPKNL Kota Medan, dan pemohon lelang adalah PT Bank BRI cabang Lubuk Pakam, jadi dilelang SHM 59 dan salah satu dari peserta lelang itu adalah Susiwaty dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
“Jadi ini berdasarkan prosedur lelang sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, demikian pula dalam hal eksekusi dan pengosongan semua dilakukan dengan penetapan pengadilan dan pengosongan juga dilakukan dengan penetapan pengadilan, pengadilan Lubuk Pakam,” terangnya.












