Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

80
×

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

Sebarkan artikel ini
Foto: Kuasa Hukum Susiwaty, Khilda Handayani, SH., MH (mengenakan jilbab) mendampingi Susiwaty dan Aan (mengenakan kaos kuning), saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024).
Foto: Suami Susiwaty, Aan saat menunjukan Surat SP3D dari Dirkrimsus Polda Sumut tertanggal 12 Desember 2023 di Jalan Sutomo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024).

Mengenai plang sita, Khilda mengungkapkan sewaktu di lapangan terjadi miskomunikasi sedikit dengan pihak pelapor yang kebetulan memang berada di sebelah rumah yang dimohonkan pengukuran ulang. 

“Mereka juga telah memohon juga agar dilakukan pengukuran ulang kembali dan pengambilan batas, mereka intinya keberatan kenapa plang sita itu turun, maka kami update kembali perkembangan perkara Nomor LP/2242/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 19 Desember 2022 ini,” ungkap Khilda.

“Kenapa plang sita itu bisa diturunkan karena kami menerima surat dari bapak direktur kriminal khusus Polda Sumut tertanggal 12 Desember 2023 yang isinya antara lain memerintahkan subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menurunkan plang penyitaan terhadap objek perkara yang saat ini dilakukan penyitaan,” lanjutnya.

Khilda mengatakan telah bermohon kepada Kasubdit Fismondev untuk menurunkan plang sita tersebut pada tanggal 15 Desember, akan tetapi tidak menerima jawaban.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *