Deli Serdang, pelitaharian.id – Dianggap tidak memenuhi prosedur untuk pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah milik Susiwaty no SHM 59 yang diperoleh dari hasil prosedur lelang dari Bank BRI Cabang Lubuk Pakam melalui badan lelang negara, Kuasa Hukum Susiwaty meminta BPN Lubuk Pakam untuk mengundang ulang pihak kelurahan terkait sebagai penunjuk dalam pengembalian batas sesuai data yang ada di kelurahan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Susiwaty, Khilda Handayani, SH., MH saat ditemui wartawan di Jalan Sutomo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024), pada pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah milik Susiwaty yang dihadiri 3 orang tim BPN Deli Serdang serta Kuasa Hukum SHM No. 84 namun tidak dihadiri dari Kelurahan Lubuk Pakam dan pihak Bank Bri
Khilda menerangkan bahwa sebelumnya pada tanggal 15 Desember tahun 2023 kemarin, kliennya Susilawaty telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang hari ini, dan permohonan itu juga diketahui oleh Kelurahan Lubuk Pakam I-II, ternyata ditanggapi dengan baik oleh BPN dengan mengeluarkan surat undangan kepada Lurah Lubuk Pakam I-II dan pemohon (Susiwaty) tanggal 22 Desember tahun 2023.












