Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

80
×

Kuasa Hukum Susiwaty Minta BPN Lubuk Pakam Ukur Ulang Batas Tanah Milik Kliennya Dengan Memenuhi Prosedur

Sebarkan artikel ini
Foto: Kuasa Hukum Susiwaty, Khilda Handayani, SH., MH (mengenakan jilbab) mendampingi Susiwaty dan Aan (mengenakan kaos kuning), saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024).

Deli Serdang, pelitaharian.idDianggap tidak memenuhi prosedur untuk pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah milik Susiwaty no SHM 59 yang diperoleh dari hasil prosedur lelang dari Bank BRI Cabang Lubuk Pakam melalui badan lelang negara, Kuasa Hukum Susiwaty meminta BPN Lubuk Pakam untuk mengundang ulang pihak kelurahan terkait sebagai penunjuk dalam pengembalian batas sesuai data yang ada di kelurahan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Susiwaty, Khilda Handayani, SH., MH saat ditemui wartawan di Jalan Sutomo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/1/2024), pada pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah milik Susiwaty yang dihadiri 3 orang tim BPN Deli Serdang serta Kuasa Hukum SHM No. 84 namun tidak dihadiri dari Kelurahan Lubuk Pakam dan pihak Bank Bri

Khilda menerangkan bahwa sebelumnya pada tanggal 15 Desember tahun 2023 kemarin, kliennya Susilawaty telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang hari ini, dan permohonan itu juga diketahui oleh Kelurahan Lubuk Pakam I-II, ternyata ditanggapi dengan baik oleh BPN dengan mengeluarkan surat undangan kepada Lurah Lubuk Pakam I-II dan pemohon (Susiwaty) tanggal 22 Desember tahun 2023.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *