Berita UtamaHukum

Libatkan Mahasiswa, Kejati Sumut Ekspose 3 Perkara Untuk Dihentikan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Libatkan Mahasiswa, Kejati Sumut Ekspose 3 Perkara Untuk Dihentikan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Mahasiswa saat menghadiri sidang, Rabu (26/7/2023). (Foto: ist).

“Keterbukaan proses ekspose perkara kepada JAM Pidum, Kejati Sumut melibatkan langsung beberapa mahasiswa untuk menyaksikan bagaimana proses penerapan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, yang tujuannya adalah menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” tandasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *