Hakim anggota Sontian Siahaan menyebut pengadaan tersebut merupakan program unggulan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy.
“Pengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan.
Program tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024.
Majelis hakim menyebut Faisal Hasrimy memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) agar pengadaan smartboard dimasukkan dalam P-APBD 2024 dengan pagu Rp48,9 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023.
Dalam rangkaian fakta yang diuraikan majelis, Faisal Hasrimy juga disebut memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada Saiful Abdi. Baron disebut sebagai pihak yang kemudian terkait dengan pengadaan smartboard tersebut.
Arahan itu selanjutnya disebut diteruskan Saiful Abdi kepada Supriadi selaku PPK.
Majelis hakim juga mencatat bahwa harga kebutuhan smartboard di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) disebut memiliki nilai yang sama dengan pengadaan di Langkat, yakni Rp160 juta untuk setiap unit.
Perkara Smartboard Tebingtinggi Juga Seret Nama Rekanan
Rangkaian perkara pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 juga muncul dalam perkara lain di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi.












