Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa dikenakan uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Jika setelah perkara berkekuatan hukum tetap harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Saiful Abdi dikenakan uang pengganti Rp1 miliar dengan ketentuan serupa dan ancaman pidana tambahan 2 tahun apabila tidak mampu membayar sesuai ketentuan putusan.
Sementara itu, Supriadi selaku Pejabat Komitmen (PPK) dikenakan uang pengganti sebesar Rp500 juta, juga dengan ketentuan apabila tidak mencukupi maka dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun.
Perbedaan lainnya terdapat pada konstruksi dakwaan terhadap Supriadi. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang menempatkannya pada dakwaan primair. Supriadi dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair.
Dari rincian tersebut, terdapat selisih sekitar Rp18 miliar antara nilai kerugian negara Rp29,5 miliar dengan total uang pengganti Rp11,5 miliar yang dibebankan kepada tiga terdakwa.
Dalam materi yang dipersoalkan PH, belum terurai secara jelas dalam pemberitaan persidangan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas sisa nilai kerugian tersebut dan ke mana aliran dana Rp18 miliar dimaksud.
Smartboard Disebut Program Prioritas Pj Bupati
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga mengungkap sejumlah fakta mengenai awal pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.












