Berita UtamaHukum

PH Mantan Kadisdik Langkat Siapkan Banding, Pertanyakan Vonis Rp1 Miliar

17
×

PH Mantan Kadisdik Langkat Siapkan Banding, Pertanyakan Vonis Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum Saiful Abdi menyatakan akan mengajukan banding dan melaporkan majelis hakim ke Bawas MA serta Komisi Yudisial. PH juga mempertanyakan pertanggungjawaban kerugian negara Rp18 miliar yang disebut belum terurai dalam putusan.

Ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang memimpin persidangan pembacaan putusan perkara pengadaan Smartboard Disdik Langkat di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Dalam perkara tersebut, nama Budi Pranoto Seputra juga muncul sebagai rekanan. Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis Idam Khalid dan Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, disebut memperoleh putusan bebas.

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan Budi Pranoto Seputra dan Idam Khalid terbukti bersalah.

Namun, dalam perkara tersebut majelis hakim menguraikan kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar dan menyebut kerugian tersebut diyakini memperkaya pihak yang disebut sebagai broker, yakni Baron.

Dengan adanya putusan perkara Langkat tersebut, tim PH Saiful Abdi menyatakan akan menuangkan keberatan-keberatan mereka dalam memori banding. Sementara laporan yang direncanakan ke Bawas MA dan KY akan ditempuh secara terpisah. (red./tm).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan