Dalam perkara tersebut, nama Budi Pranoto Seputra juga muncul sebagai rekanan. Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis Idam Khalid dan Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, disebut memperoleh putusan bebas.
Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan Budi Pranoto Seputra dan Idam Khalid terbukti bersalah.
Namun, dalam perkara tersebut majelis hakim menguraikan kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar dan menyebut kerugian tersebut diyakini memperkaya pihak yang disebut sebagai broker, yakni Baron.
Dengan adanya putusan perkara Langkat tersebut, tim PH Saiful Abdi menyatakan akan menuangkan keberatan-keberatan mereka dalam memori banding. Sementara laporan yang direncanakan ke Bawas MA dan KY akan ditempuh secara terpisah. (red./tm).












