Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi terhadap jenazah korban, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pengamanan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV dan informasi teknologi.
Penyidikan selanjutnya mencakup pemeriksaan lanjutan, koordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti, penelusuran telepon genggam korban, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Polda Sumut bersama Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.













