Seluruh proses penertiban berlangsung secara terbuka dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat. Kehadiran warga dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan transparansi sekaligus memperkuat kolaborasi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Dengan melibatkan warga sebagai saksi, proses penertiban diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar menyampaikan bahwa setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari komitmen Polres Langkat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegas IPTU M.R. Siregar.













