Salah satunya merupakan dugaan tindak pidana pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Perkara tersebut terjadi di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan tiga truk yang membawa kayu log jenis pinus.
Rinciannya, truk Isuzu BB 8498 C membawa 23 batang kayu log pinus, Isuzu BK 8638 FK membawa 31 batang, sedangkan Mitsubishi BB 8172 HA mengangkut 32 batang kayu log pinus.
Perkara lain yang dipaparkan adalah dugaan pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.
Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Dari penanganan perkara itu, polisi menyita uang tunai dengan total Rp1.555.000, beberapa KTA pers serta satu unit Toyota Calya.
Sementara itu, dugaan penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026 melibatkan dua tersangka.
Barang yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu unit telepon seluler Vivo berwarna biru serta satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.












