Dua tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Satu tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,88 gram, telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Kasus keempat terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, satu tersangka diamankan. Barang bukti yang disebut berupa sabu dengan berat netto 0,38 gram serta beberapa barang yang diduga ganja, masing-masing 11,36 gram, 73,06 gram dan 553,34 gram, ditambah biji ganja seberat 9,6 gram.
Sebagian barang bukti masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Polisi juga mengamankan satu telepon seluler, uang tunai dan sebuah tas ransel.
160 Knalpot Brong Dimusnahkan
Di sektor lalu lintas, Sat Lantas Polres Samosir melaporkan hasil penindakan selama Juli hingga Agustus 2026.
Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menyampaikan bahwa penindakan menyasar kendaraan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.












