Hukum

Polres Samosir Buka 9 Perkara, 160 Knalpot Brong Berakhir di Pemusnahan

2
×

Polres Samosir Buka 9 Perkara, 160 Knalpot Brong Berakhir di Pemusnahan

Sebarkan artikel ini

Konferensi pers di Mako Polres Samosir memaparkan lima perkara Reskrim dan empat kasus narkotika, disusul penindakan lalu lintas terhadap kendaraan berknalpot tidak standar sepanjang Juli-Agustus 2026.

Sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut. Knalpot kendaraan kemudian diganti menggunakan perangkat yang sesuai standar.

Selain itu, masih terdapat delapan sepeda motor yang belum diambil atau ditebus oleh pemiliknya.

Untuk kendaraan yang telah memenuhi ketentuan, pengembalian dilakukan setelah pemilik menunjukkan surat-surat kendaraan secara lengkap dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar.

Setelah konferensi pers selesai, 160 knalpot brong tersebut dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir. Penindakan dan pemusnahan knalpot tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan laik jalan. (Medan Bisnis Daily)

Kegiatan konferensi pers berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.

Kapolres Samosir kembali menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyampaian hasil penanganan perkara secara terbuka juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk memberikan informasi mengenai proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan