Hukum

Polres Samosir Buka 9 Perkara, 160 Knalpot Brong Berakhir di Pemusnahan

2
×

Polres Samosir Buka 9 Perkara, 160 Knalpot Brong Berakhir di Pemusnahan

Sebarkan artikel ini

Konferensi pers di Mako Polres Samosir memaparkan lima perkara Reskrim dan empat kasus narkotika, disusul penindakan lalu lintas terhadap kendaraan berknalpot tidak standar sepanjang Juli-Agustus 2026.

Kasus dugaan pencurian juga masuk dalam daftar pengungkapan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026.

Satu tersangka diamankan bersama satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan satu unit telepon seluler dengan merek serta tipe yang sama.

Sat Reskrim juga menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang berlangsung dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut terdapat satu tersangka, dengan barang bukti antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.

Empat Perkara Narkotika Dipaparkan

Dari Satuan Reserse Narkoba, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., memaparkan empat perkara yang ditangani jajarannya.

Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu.

Barang bukti yang disebut antara lain sabu seberat 0,08 gram, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua telepon seluler.

Masih di tanggal yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali menangani dugaan perkara sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan