Berita UtamaHukum

Sengketa Lahan Desa Sena: Kuasa Hukum Tegaskan Pentingnya Hormati Proses Hukum

45
×

Sengketa Lahan Desa Sena: Kuasa Hukum Tegaskan Pentingnya Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Wawancara Kuasa hukum Kelompok Tani Dr M Sa'i Rangkuti, SH., MH pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (peiltaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).
Suasana saat ricuh antara massa dan polisi pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (pelitaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Kericuhan tak terhindarkan saat massa dan aparat kepolisian terlibat saling dorong. Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., hadir di tengah situasi yang tegang tersebut. Dr. Sa’i Rangkuti tidak hanya mendampingi kliennya, tetapi juga berdiri di garda terdepan untuk membela hak-hak mereka.

Ia berada di antara massa Kelompok Tani dan pihak kepolisian, menyerukan agar tidak terjadi tindakan anarkis, mengedepankan sikap kooperatif dan humanis. Dr. Sa’i Rangkuti juga menegaskan bahwa massa tidak membawa senjata dalam bentuk apa pun.

Di sisi lain, massa yang menolak eksekusi berulang kali meneriakkan, “Tolong, Pak Presiden!” sambil mempertanyakan keberadaan juru sita.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *