“Tadi, eksekusi atas konsinyasi UINSU atas lahan tersebut berjalan dengan baik, berkoordinasi dengan Polri dan semua koefrati, namun perlu kami sampaikan bahwa objek tanah ini masih bersengketa dalam perkara yang berbeda. Ketika ada sengketa dengan perkara yang berbeda, mari kita hormati proses hukum yang berlaku di NKRI,” ucapnya.
Dr. M. Sa’i Rangkuti kemudian menyerukan, “NKRI harga mati, NKRI harga mati!”
Sementara itu, dalam wawancaranya, Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, SH., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi dilakukan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Eksekusi Konsinyasi UINSU dilakukan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ungkapnya.
Pasca pembacaan eksekusi Konsinyasi UINSU, detik-detik penguasaan lahan oleh UINSU dikala pihak UINSU mencabut spanduk besar milik kelompok tani yang juga terpasang 2 bendera merah putih, namun kecerobohan terjadi disaat pihak UINSU membuka bendera dan meletakannya ditanah.
Hal ini memicu amarah dan jiwa patriotik Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. Sebagai sosok anak bangsa yang cinta dan hormat terhadap simbol negara, Dr. M. Sa’i merasa tersinggung atas perlakuan terhadap bendera Merah Putih, yang merupakan lambang kedaulatan, martabat, dan kehormatan bangsa Indonesia.












