Berita UtamaHukum

Sengketa Lahan Desa Sena: Kuasa Hukum Tegaskan Pentingnya Hormati Proses Hukum

45
×

Sengketa Lahan Desa Sena: Kuasa Hukum Tegaskan Pentingnya Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Wawancara Kuasa hukum Kelompok Tani Dr M Sa'i Rangkuti, SH., MH pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (peiltaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Dalam kericuhan tersebut, aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan sempat membawa paksa beberapa anggota massa dari Kelompok Tani. Kuasa Hukum mereka, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., dengan tegas menyerukan agar semua pihak tetap menghindari tindakan anarkis, bersikap kooperatif, dan menjunjung nilai-nilai humanis. Ia juga menegaskan bahwa massa tidak membawa senjata dalam bentuk apa pun.

Atas kejadian tersebut, anggota massa Kelompok Tani hanya sempat dibawa paksa oleh pihak kepolisian, namun kemudian dilepaskan.

Salah seorang massa dibawa paksa oleh polisi pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (pelitaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Setelah pengamanan yang ketat, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, berhasil membacakan penetapan eksekusi. Namun, massa tetap menolak keputusan tersebut sambil meneriakkan, “Kalian curang!”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *