Dalam kericuhan tersebut, aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan sempat membawa paksa beberapa anggota massa dari Kelompok Tani. Kuasa Hukum mereka, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., dengan tegas menyerukan agar semua pihak tetap menghindari tindakan anarkis, bersikap kooperatif, dan menjunjung nilai-nilai humanis. Ia juga menegaskan bahwa massa tidak membawa senjata dalam bentuk apa pun.
Atas kejadian tersebut, anggota massa Kelompok Tani hanya sempat dibawa paksa oleh pihak kepolisian, namun kemudian dilepaskan.

Setelah pengamanan yang ketat, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, berhasil membacakan penetapan eksekusi. Namun, massa tetap menolak keputusan tersebut sambil meneriakkan, “Kalian curang!”












