Berita UtamaHukum

Sengketa Lahan Desa Sena: Kuasa Hukum Tegaskan Pentingnya Hormati Proses Hukum

45
×

Sengketa Lahan Desa Sena: Kuasa Hukum Tegaskan Pentingnya Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Wawancara Kuasa hukum Kelompok Tani Dr M Sa'i Rangkuti, SH., MH pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (peiltaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Deli Serdang, pelitaharian.id – Di tengah kericuhan yang terjadi saat eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis pagi (9/1/2025), Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., tampil sebagai sosok yang tenang dan tegas. Ia berada di garda terdepan membela hak-hak kliennya.

Ketegasan Dr. M. Sa’i semakin terlihat ketika ia menunjukkan kemarahannya saat bendera Merah Putih yang diturunkan oleh pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) diletakkan di tanah. Jiwa patriotik dan rasa hormat Dr. M. Sa’i terhadap nilai-nilai kenegaraan mencuat, terutama ketika simbol negara dianggap direndahkan.

Kericuhan bermula ketika ratusan massa dari Kelompok Tani menolak eksekusi lahan terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menyuarakan protes keras, menuntut penundaan eksekusi karena tanah yang menjadi objek sengketa tersebut masih dalam proses hukum.

Detik-detik pembacaan penetapan eksekusi diwarnai ketegangan, di mana ratusan massa Kelompok Tani berhadapan dengan puluhan personel Polresta Deli Serdang. Kedua pihak terlibat aksi saling dorong dan adu argumentasi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *