Berita UtamaHukum

Sengketa Lahan Desa Sena: Kuasa Hukum Tegaskan Pentingnya Hormati Proses Hukum

45
×

Sengketa Lahan Desa Sena: Kuasa Hukum Tegaskan Pentingnya Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Wawancara Kuasa hukum Kelompok Tani Dr M Sa'i Rangkuti, SH., MH pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (peiltaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Meski demikian, atas arahan Kuasa Hukum mereka, massa Kelompok Tani tetap bersikap kooperatif, humanis, dan menghormati keputusan hukum tanpa melakukan tindakan anarkis.

Selanjutnya, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, Azhari Siregar, menyerahkan berkas penetapan eksekusi kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.

Setelah berkas penetapan eksekusi diserahkan kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., situasi tetap berlangsung ricuh. Massa Kelompok Tani terlihat tidak menerima keputusan tersebut.

Di hadapan ratusan massa dan juru sita, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi telah dilaksanakan. Namun, ia menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi masih berada dalam proses sengketa hukum.

“Tadi proses eksekusi konsinyasi. Jadi, sama-sama kita hormati dan taati proses hukum. Kita harus humanis karena kita adalah warga negara. Namun, perlu kami sampaikan bahwa tanah ini masih bersengketa. Ketika objek tanah masih bersengketa, mari kita hormati proses hukum di pengadilan,” tegasnya.

Dalam wawancara, Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi konsinyasi atas lahan tersebut telah terlaksana dengan baik. Ia menjelaskan bahwa proses konsinyasi berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara Polri dan semua pihak terkait. Namun, Dr. Sa’i Rangkuti juga menegaskan bahwa objek tanah tersebut masih berada dalam sengketa dalam perkara yang berbeda.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *