Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim mendalami konsistensi keterangan saksi dalam sidang dugaan KDRT antara Sherly dan pelapor berinisial R di PN Lubuk Pakam.

Saksi Erwin Henderson menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

“Kalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Dalam jalannya persidangan, suasana sempat memanas ketika Majelis Hakim berulang kali mendalami konsistensi jawaban saksi terkait kronologi kejadian di rumah pelapor. Dengan nada tegas dan intonasi yang terdengar lebih tinggi, Majelis Hakim menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai belum konsisten, khususnya terkait pengakuan saksi yang sebelumnya menyebut sempat menggedor pintu rumah karena mendengar teriakan dari dalam, namun di sisi lain juga menyatakan tidak berniat masuk ke dalam rumah.

“Yang benar yang mana dulu?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada saksi.

Menjawab pertanyaan itu, saksi menjelaskan dirinya sempat mencoba membuka pintu karena mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah. Namun, ia menegaskan tidak masuk ke dalam rumah tersebut.

“Jadi saat teriakan, namanya pintu terkunci, saya mencoba mau menolong yang di dalam. Tapi setelah dibuka pun saya tidak masuk,” ujar saksi di persidangan.

Majelis Hakim kemudian kembali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara objektif dan tidak terpengaruh keberpihakan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan