Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim mendalami konsistensi keterangan saksi dalam sidang dugaan KDRT antara Sherly dan pelapor berinisial R di PN Lubuk Pakam.

Saksi Erwin Henderson menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Togar menyebut pihaknya meyakini apabila rekaman asli diputar, maka akan terdengar suara Sherly yang disebut berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.

“Kalau menurut kami itu bukan CCTV yang sebenarnya, melainkan hasil rekam ulang sehingga tidak ada suara. Kami yakin apabila rekaman aslinya diputar maka akan terdengar bagaimana Sherly menjerit meminta tolong,” kata Togar Lubis.

Ia juga mempertanyakan durasi rekaman CCTV yang sebelumnya disebut berdurasi 6 menit 52 detik, namun saat diputar di persidangan hanya menampilkan sekitar 6 menit tayangan.

Menurut Togar, pihaknya akan meminta Majelis Hakim menghadirkan ahli IT apabila Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkannya dalam persidangan berikutnya. Hal tersebut dinilai penting untuk mengkaji keaslian dan teknis rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti.

“Kalau memang ahli IT tidak dihadirkan oleh jaksa, maka kami akan meminta kepada Majelis Hakim agar ahli tersebut dihadirkan untuk menjelaskan soal CCTV dan seluruh aspek teknis yang berkaitan dengan rekaman itu,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai rekaman yang diputar bukan momen ketika saksi Erwin disebut mematikan MCB listrik. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, saat MCB dimatikan disebut sudah ada sosok Budi Akiet di lokasi kejadian, sedangkan dalam tayangan yang diputar sosok tersebut belum terlihat.

Sumpah Pemuda Pemko Medan