“Saya enggak mengetahui langsung, Pak. Saya mengetahuinya dari cerita istri saya. Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan supaya tidak terjadi salah informasi,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, saksi juga menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi bukan untuk menjemput terdakwa Sherly, melainkan hanya mengantar istrinya yang merupakan kakak dari terdakwa.
“Saya hanya mengantar istri saya datang ke rumah Sherly. Urusan menjemput itu urusan istri saya sebagai kakak dari Sherly,” terang saksi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat pribadi untuk menjemput terdakwa.
“Kalau saya yang berniat menjemput, tentu itu tidak tepat karena saya menjemput istri orang lain,” ujarnya.
Majelis Hakim kemudian mendalami komunikasi yang terjadi antara istri saksi dan terdakwa setelah kejadian. Dalam keterangannya, saksi menyebut komunikasi itu membahas dugaan keributan rumah tangga yang terjadi di dalam rumah.
Menurut saksi, berdasarkan cerita yang diterimanya, terdakwa Sherly disebut mengaku mengalami tindakan kekerasan.
“Cerita yang saya dengar, Sherly disebut dicekik dan istri saya ditendang pada bagian lutut,” ujarnya.













