“Keberpihakan saudara itu nampak ya,” ujar Majelis Hakim dalam sidang.
Dalam persidangan itu, JPU juga membacakan hasil visum terhadap pelapor berinisial R. Berdasarkan hasil visum yang dibacakan di ruang sidang, ditemukan luka yang disebut sudah dalam proses penyembuhan di bagian hidung dan lengan.
Usai pembacaan visum, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah saat kejadian dirinya melihat adanya luka pada tubuh pelapor.
Saksi mengaku tidak melihat adanya luka di tubuh pelapor ketika berada di lokasi kejadian.
“Saya lihat muka dia, tapi tidak ada luka sama sekali,” ujar saksi.
Saksi juga mengaku sempat menegur pelapor karena melihat kondisi istrinya yang disebut mengalami lebam pada bagian tubuh tertentu.
“Karena istri saya lebam-lebam, dengkulnya, pinggangnya. Dia sudah cerita sama saya,” katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kronologi keributan di dalam rumah, saksi menyatakan dirinya hanya mengetahui cerita tersebut dari komunikasi antara istrinya, Yanty, dengan terdakwa Sherly setelah kejadian berlangsung.
Saksi menegaskan dirinya tidak mengetahui langsung peristiwa yang terjadi di dalam rumah dan hanya mendengar cerita dari istrinya.













