Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim mendalami konsistensi keterangan saksi dalam sidang dugaan KDRT antara Sherly dan pelapor berinisial R di PN Lubuk Pakam.

Saksi Erwin Henderson menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Sementara itu, dalam wawancara usai sidang, terdakwa Sherly mengungkapkan dirinya sempat memeluk sang ibu sambil menangis dan mengeluhkan rasa sakit di seluruh tubuh setelah peristiwa tersebut terjadi.

Sherly menjelaskan, saat itu ibunya meminta agar dirinya pulang bersama keluarga untuk beristirahat. Namun ia menolak apabila harus meninggalkan kedua anaknya di rumah.

Menurut Sherly, persoalan yang diperdebatkan dalam rekaman CCTV berkaitan dengan permintaan agar dirinya pergi tanpa membawa anak-anak.

“Saya bilang sama mama saya, saya tidak mau pergi tanpa anak-anak. Dua anak ini harus saya bawa. Kalau saya tidak bisa bawa, saya tetap di rumah apa pun risikonya,” ujar Sherly.

Sherly mengatakan ibunya kemudian meminta izin kepada Roland agar dirinya dapat pulang bersama kedua anaknya untuk beristirahat di rumah orang tua.

Ia juga mengaku mengalami rasa sakit di sekujur tubuh hingga selama tiga hari kesulitan bangun dari tempat tidur. Bahkan untuk menuju toilet, dirinya harus bergerak secara perlahan karena tubuhnya terasa sakit.

“Rasanya seperti habis operasi caesar. Mau bangun ke toilet saja harus miring dulu baru pelan-pelan bangun karena badan sakit semua,” katanya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan