Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim mendalami konsistensi keterangan saksi dalam sidang dugaan KDRT antara Sherly dan pelapor berinisial R di PN Lubuk Pakam.

Saksi Erwin Henderson menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Sherly menyebut dirinya hanya menjalani pengobatan jalan setelah kejadian tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Sherly juga mengaku sempat tidak berpikir membuat laporan polisi karena persoalan tersebut disebut telah diselesaikan secara damai. Ia mengaku memilih menahan diri karena mempertimbangkan kondisi anak-anak dan orang tua.

Namun, Sherly mengaku terkejut karena kakaknya disebut ditangkap dalam waktu singkat setelah laporan dibuat di Polrestabes Medan.

Menurut Sherly, dirinya yang mengaku berada di lokasi kejadian bahkan belum pernah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum penjemputan terhadap kakaknya dilakukan aparat kepolisian.

“Kami sebenarnya memilih diam karena memikirkan orang tua dan anak-anak. Kami berpikir panjang kalau perkara ini dibawa ke ranah hukum pasti akan panjang prosesnya. Tapi saya kaget karena kakak saya dijemput sangat cepat,” ucap Sherly.

Ia juga mengungkapkan saat penjemputan dilakukan, kakaknya baru bersiap menjalani aktivitas sehari-hari dan akhirnya ikut membawa anak-anak karena tidak ada yang menjaga di rumah.

Sumpah Pemuda Pemko Medan