Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim mendalami konsistensi keterangan saksi dalam sidang dugaan KDRT antara Sherly dan pelapor berinisial R di PN Lubuk Pakam.

Saksi Erwin Henderson menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Namun demikian, saksi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut dan hanya mengetahui berdasarkan cerita dari pihak lain.

Majelis Hakim lalu mengingatkan saksi agar tidak menafsirkan sendiri pertanyaan persidangan dan tetap fokus pada fakta yang diketahuinya secara langsung.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga meminta tanggapan terdakwa Sherly terkait keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menyatakan keterangan saksi sesuai dengan kejadian yang diketahuinya.

“Ee iya, sesuai kejadian,” jawab terdakwa singkat di ruang sidang.

Sidang perkara dugaan KDRT tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menilai fakta yang terungkap di persidangan justru berbeda dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa seharusnya memperkuat dakwaan terhadap Sherly, namun dari keterangan yang disampaikan di persidangan justru muncul fakta bahwa Sherly dinilai sebagai korban.

Sumpah Pemuda Pemko Medan