Berita Utama

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Memanas, Ahli Sebut Luka Pelapor Hanya 0,5 Cm

16
×

Sidang KDRT Sherly di PN Lubuk Pakam Memanas, Ahli Sebut Luka Pelapor Hanya 0,5 Cm

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa menilai fakta persidangan semakin mengaburkan dakwaan jaksa setelah ahli forensik menyatakan luka pelapor masuk kategori ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

Majelis hakim memimpin jalannya sidang dugaan KDRT dengan agenda pemeriksaan ahli Visum et Repertum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/05/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa, yakni Jonson Sibarani dan Togar Lubis.

Usai sidang, Togar mempertanyakan apakah luka berukuran kecil itu dapat secara pasti dikaitkan dengan unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Maka saya katakan sebenarnya bisa aja ketika orang ini masih suami istri kan biasa orang kalau gitu ih gemes lu katanya cik kan gitu nih ya letaknya,” kata Togar Lubis kepada wartawan sembari memperagakan cubitan mesra.

Menurutnya, ahli forensik juga tidak menyatakan secara pasti bahwa luka tersebut berasal dari tindakan kekerasan sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara.

Selain itu, majelis hakim turut mendalami penjelasan ahli forensik terkait kategori trauma tumpul yang tercantum dalam hasil visum. Hakim mempertanyakan apakah luka akibat trauma tumpul dapat dipastikan berasal dari tindakan tertentu atau juga berpotensi terjadi karena faktor lain seperti terjatuh. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa trauma tumpul merupakan luka akibat benturan benda dengan permukaan kasar dan keras. Ahli kemudian menerangkan, berdasarkan keilmuan forensik, posisi luka juga menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis penyebab cedera.